Hosting Unlimited Indonesia

POLRES SOLO UNGKAP JARINGAN PEREDARAN NARKOBA BARU DI SOLO RAYA

Kepolisian Resor Kota Surakarta mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap lima pelaku di wilayah Kota Surakarta. Kapolsek Serengan Kompol Giyono mengatakan, lima tersangka kasus sabu itu, yakni Agung Nugroho (42) warga Tegalrejo Sukoharjo, Saiful Nur Ikhsan (19) warga Ngadirejo Sukoharjo, Agus Widodo (40) warga Kartasura Sukoharjo, Kristanto (40) warga Kemlayan Serengan Solo, dan Budi Cahyono (36) warga Desa Wonosobo Wonogiri.
 
 
Giyono mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari penangkapan tersangka Agung Nugroho dan Saiful Nur Ikhsan saat melakukan transaksi di di Jalan Gambir Anom Kemlayan Serengan Solo pada 29 Januari 2017 sekitar pukul 19.15 WIB. Polisi mencurigai kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol AD 2788 CN berboncengan di kawasan Jalan Gambir Anom Kemlayan, dan saat melakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti.
 
 
Saat menggeledah tersangka Agung, polisi menemukan satu paket plastik berisi sabu-sabu, dan sejumlah barang bukti, sehingga dua tersangka langsung dibawa ke Markas Polsek Serengan untuk pemeriksaan. "Kedua tersangka ini diduga sebagai kurir. Polisi melakukan pengembangan kemudian menangkap dua orang, yakni Kristanto di Jalan Gambir Anom Serengan Solo, dan kemudian Agus Widodo di rumahnya," kata Giyono lagi.
 
 
Menurut dia, dari tangan kedua tersangka tersebut disita barang bukti satu alat pengisap (bong) plastik kecil sisa sabu, korek gas, dan enam potongan sedotan. Kedua tersangka ini diduga pengguna. Namun polisi terus melakukan pengembangan peredaran kasus sabu dan baru berhasil menangkap Budi Cahyono yang diduga sebagai pemasok narkoba tersebut.
 
 
Polisi menangkap tersangka Budi Cahyono di rumah kos Jalan Ontorejo Serengan Solo, pada 7 Februari 2017 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat menggeledah rumah kos tersangka Budi Cahyono, polisi menemukan dua plastik paket sabu-sabu, HP Nokia, tiga pipet kaca ada karetnya, empat pipet kaca bekas pakai, korek gas, dua sedotan, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna abu-abu hitam nopol AD 6082 TR yang kini dijadikan barang bukti.
 
 
Atas perbuatan tersangka dapat dikenai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang Undang RI No.: 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana maksimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau penjara minimal empat hingga 12 tahun.

   
Share on Google Plus

About Plegur

0 comments:

Post a Comment