Hosting Unlimited Indonesia

INILAH DAFTAR NAMA YANG DILAPORKAN MENERIMA DANA SUAP PROYEK E-KTP


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menyampaikan 12 orang penikmat dana e-KTP yang sudah mengembalikan uang ke KPK, meski nama-nama anggota DPR, pejabat pemerintahan, hingga swasta yang menikmati duit telah disebut di dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jakarta, Jumat (10/3), masih menyampaikan keterangan yang sama, bahwa dari 14 orang penikmat duit dari proyek e-KTP itu, dua di antaranya adalah terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Empat belas (14), dua di antaranya terdakwa, tidak bisa sebutkan 14 ini, peran diduga dilakukan terdakwa bersama-sama pihak lain," kata Febri.



KPK menyatakan tidak akan menyampaikan 12 orang nama lainnya yang telah mengembalikan uang, kecuali dua terdakwa karena mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam perkara ini.

"Kami enggak ungkap 14 nama, kami enggak buka kecuali dia terdakwa ajukan justice collaborator. Kami hargai mereka yang kooperatif," tandasnya.

Febri hanya menyebut penggelontoran dana untuk mengijok proyek e-KTP terjadi mulai dari pengusulan anggaran di DPR. "Adan indikasi aliran dana sejumlah pihak, mulai penganggaran," ujarnya.

Untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat, penyidik juga akan memantau jalannya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, untuk mencermati keterangan saksi dan fakta-fakta.

"Kembangkan perkara ini, kami pendalaman informasi, info fakta persidangan semoga dalam waktu dekat ada info signifikan," katanya.

Uang yang dikembalikan dari ke-14 nama itu sekitar Rp 30 milyar. Sedangkan sisanya sekitar Rp 220 milyar berasal dari korporasi. Dari daftar penikmat duit e-KTP dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto lebih dari 38 pihak, yakni:

1. Gamawan Fauzi  US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta.
2. Diah Anggraeni US$ 2,7 juta dan Rp 22,5 juta.
3. Drajat Wisnu Setiawan US$ 615.000 dan Rp 25 juta.
4. Enam anggota panitia lelang masing-masing sejumlah US$ 50 ribu.
5. Husni Fahmi US$150 ribu dan Rp 30 juta.
6. Anas Urbaningrum US$ 5,5 juta.
7. Melcias Markus Mekeng US$ 1,4 juta.
8. Olly Dondokambey US$ 1,2 juta.
9. Tamsil Lindrung US$ 700 ribu.
10. Mirwan Amir US$ 1,2 juta. 
11. Arief Wibowo US$ 108 ribu.
12. Chaeruman Harahap US$ 584 ribu dan Rp 26 milyar. 
13. Ganjar Pranowo US$ 520 ribu.
14.  Agun Gunandjar Sudarsa US$ 1.047.000. 
15. Mustoko Weni  US$ 408.000. 
16. Ignatius Mulyono US$ 258.000. 
17. Taufik Effendi  US$ 103.000. 
18. Teguh Djuwarno  US$ 167.000. 
19. Miryam S Hariyani US$ 23.000. 
20. Rindoko, Numan Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Jazuli Juwaini masing-masing sejumlah US$ 37.000.  
21. Markus Nari Rp 4 miliar dan US$ 13.000. 
22. Yasonna Laoly  US$ 84.000. 
23. Khatibul Umam Wiranu US$ 400.000. 
24. Jafar Hafsah US$ 100.000.
25. Ade Komaruddin US$ 100.000. 
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara, selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan Rp 1 milyar. 
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 milyar. 
28. Marzuki Alie Rp 20 milyar.
29. Johanes Marlien  US$ 14.880.000 dan   Rp 25.242.546.892. 
30. Sebanyak 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah US$ 556.000, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara US$ 13.000 sampai dengan US$ 18.000. 
31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar, Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta.  
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260. 
33. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102. 
34. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022. 
35 PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148.863.947.122. 
36. PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163. 862.
37. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231 289.362.
38. PT Quadra solution sejumlah Rp 127 320.213.798,36.

Sumber: GatraNews
Share on Google Plus

About Unknown

0 comments:

Post a Comment