WARTAZONE,JAKARTA-Dua saksi yang dihadirkan
kubu terdakwa Ahok justru menguntungkan pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Jakarta Utara.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Jaksa
Penuntut Umum Jakarta Utara, Ali Mukartono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
Selasa (7/3). Menurutnya, saksi Eko Cahyono dan Bambang Waluyo
Djojohadikoesoemo menyebut bahwa kegagalan Ahok-Eko Cahyono di Pilgub Bangka
Belitung (Babel) di antaranya akibat Al Maidah 51.
"Untungnya dalam
arti begini, kenapa sih Al Maidah diucapkan spontan apa tidak, makanya saya
tanya pada saksi pertama (Eko) hasil evaluasi kegagalan di Babel apa. Dia jawab
dua, pertama soal penggelembungan suara. Kedua ada selebaran Al Maidah.
Nah, berarti Al Maidah sudah diposisikan sebagai penghambat. Itu saksi
pertama," katanya.
Untuk saksi Bambang juga
menyampaikan jawaban yang sama. "Nah, saksi ketiga juga seperti itu ketika
dia katakan berasal partai pengusung apakah kegagalan di Babel juga dibahas,
dijawab iya. Artinya, Al Maidah dibahas sebelum ke Pulau Seribu,"
katanya.
Dengan demikian, lanjut
Ali, Ahok menyampaikan Al Maidah 51 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau
Pramuka, Kepulauan Seribu, itu tidak berdiri sendiri. "Ini rangkaian
seperti ini tidak bisa berdiri sendiri, saling berkaitan. Jadi tidak tiba-tiba,
kira-kira gitu kesimpulannya," ujarnya.





0 comments:
Post a Comment