Hosting Unlimited Indonesia

SAKSI DARI PIHAK AHOK JUSTRU MELEMAHKAN POSISI TERDAKWA KASUS PENODAAN AGAMA


WARTAZONE,JAKARTA-Dua saksi yang dihadirkan kubu terdakwa Ahok justru menguntungkan pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Jakarta Utara, Ali Mukartono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/3). Menurutnya, saksi Eko Cahyono dan Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo menyebut bahwa kegagalan Ahok-Eko Cahyono di Pilgub Bangka Belitung (Babel) di antaranya akibat Al Maidah 51.
"Untungnya dalam arti begini, kenapa sih Al Maidah diucapkan spontan apa tidak, makanya saya tanya pada saksi pertama (Eko) hasil evaluasi kegagalan di Babel apa. Dia jawab dua, pertama soal penggelembungan suara. Kedua ada selebaran Al Maidah. Nah, berarti Al Maidah sudah diposisikan sebagai penghambat. Itu saksi pertama," katanya.
Untuk saksi Bambang juga menyampaikan jawaban yang sama. "Nah, saksi ketiga juga seperti itu ketika dia katakan berasal partai pengusung apakah kegagalan di Babel juga dibahas, dijawab iya. Artinya, Al Maidah dibahas sebelum ke Pulau Seribu," katanya. 
Dengan demikian, lanjut Ali, Ahok menyampaikan Al Maidah 51 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, itu tidak berdiri sendiri. "Ini rangkaian seperti ini tidak bisa berdiri sendiri, saling berkaitan. Jadi tidak tiba-tiba, kira-kira gitu kesimpulannya," ujarnya.


Share on Google Plus

About Unknown

0 comments:

Post a Comment