Hosting Unlimited Indonesia

6 TAHUN TINGGAL DI KLATEN, WNA ILEGAL ASAL MALAYSIA DITANGKAP

Aparat Kantor Imigrasi Kelas I Solo, Senin (20/2/2017), mengamankan seorang warga negara Malaysia yang telah menetap selama bertahun-tahun secara ilegal di RT 020/RW 007, Paesan, Trucuk, Klaten, Jawa Tengah (Jateng). Warga Malaysia yang terjerat kasus keimigrasian tersebut selama ini menjalankan usaha mebel.
 
Penangkapan itu bermula saat Kantor Imigrasi Kelas I Solo kedatangan seorang perempuan bernama Tri yang mengaku sebagai istri Afatar, Senin pagi. Saat itu, Tri menanyakan kepada petugas tentang tata cara memperpanjang visa suaminya yang telah habis.
 
“Setelah mendapat laporan perempuan itu pun, petugas kami langsung mendatangi rumahnya untuk melakukan pendataan. Dalam pendataan itu diketahui bahwa si suami yang warga negara Malaysia itu izin tinggalnya telah habis sejak enam tahun lalu,” jelas Kepala Divisi Keimigrasian di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng), M. Diah, kepada wartawan di Kantor Kemenkumham Jateng, Selasa (21/2/2017).
 
Diah menyebutkan dalam pendataan itu diketahui visa Afatar dikeluarkan pada 2 Juni 2010 di Perak, Malaysia. Visa dengan paspor nomor A2290774 itu berakhir masa berlakunya pada Juni 2011. Namun , selepas Juni 2011, visa itu tak diperpanjang. WNA asal Malaysia itu justru asyik membina kehidupan berumah tangga dengan penduduk asli Klaten hingga kini dikarunia dua orang anak.
Share on Google Plus

About Plegur

0 comments:

Post a Comment